Jumat, 12 Agustus 2016

Makanan Setan



Kepada Yth     :           Bapak Menteri
Di                    :           Tempat.
Sebelumnya saya ingin memperkenalkan diri terlebih dulu. Nama saya Mustahim. Saya adalah Direktur dari perusahaan JAYA SELALU. Saya ingin mengundang bapak menteri untuk hadir dalam acara makan malam yang diadakan oleh perusahaan saya. Semoga bapak berkenan untuk memenuhi undangan ini. Sebelumnya saya menyampaikan beribu-ribu terima kasih.
Setelah membaca surat tersebut, bapak menteri kemudian menyuruh staf khususnya untuk menghubungi pak Mustahim dan memberitahukan bahwa dirinya bersedia memenuhi undangan makan malam tersebut.
            Alangkah gembiranya pak Mustahim saat mengetahui kabar kalau pak menteri berkenan memenuhi undangannya. Ia pun segera membooking sebuah restoran terkenal di sebuah hotel bintang lima. Makanan paling mewah di pesannya.
            Waktu datang, pak menteri terlihat senang dengan semua hidangan yang tersaji di atas meja. Ia langsung duduk tanpa menunggu dipersilahkan oleh tuan rumah.
            “Kita nikmati dulu makanan ini. Setelah itu barulah kita bicara bisnis,” Katanya. Ia pun langsung menyantap semua hidangan tersebut tanpa mengucap Bismillah lagi.
            Dan tentu saja sesuai undang-undang yang berlaku di dunia setan, dimana setiap makanan yang dimakan tanpa mengucap Bismillah di dalamnya maka si setan berhak untuk ikut menyantap makanan itu.
            Demikian pula dengan setannya sang bapak Menteri. Dia makan sebagaimana makannya pak Menteri. Bahkan lebih rakus lagi.
            Hanya saja, pada suapan terakhir mendadak bapak Menteri ingat kalau dia belum mengucap Bismillah. Segera saja dia mengucap Bismillah. Dan tentu saja kali ini setannya pak Menteri tidak bisa ikut makan.
            Mendapati kenyataan tersebut si setan ngomel-ngomel.
            “Dasar pejabat Indonesia, Makanan setan pun masih dikorupsi juga !”
Kalau makanan setan saja masih dikorupsi, apatah lagi cuma duit rakyat Indonesia. Jadi, maju terus pantang mundur menggarong uang negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar